BarataNews.id, Jakarta – Tiga orang tewas dalam pesta rakyat pernikahan putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan putri Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Jumat (18/7/2025). Menyikapi tragedi ini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan bahwa panitia penyelenggara bisa dijerat pidana.
Menurut Azmi, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan kepada penyelenggara acara karena diduga melakukan kelalaian yang berujung pada kematian. “Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud,” ujar Azmi kepada media, Minggu (20/7/2025).
Pasal 359 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Kelalaian Diduga Jadi Faktor Penyebab
Azmi menyebut insiden tersebut masuk dalam kategori kealpaan dalam hukum pidana. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan acara, termasuk Event Organizer (EO), Pemerintah Kabupaten Garut, dan aparat keamanan.
“Pemeriksaan harus menyeluruh, termasuk unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan anggota Kepolisian yang terlibat dalam kepanitiaan. Izin penyelenggaraan juga perlu ditelusuri,” tegasnya.
Menurutnya, panitia dinilai gagal mengantisipasi lonjakan massa dan mengendalikan situasi dengan baik. Hal tersebut mengakibatkan minimnya kontrol terhadap keamanan tamu undangan dan masyarakat yang hadir. Di sinilah, kata Azmi, unsur kelalaian bisa terpenuhi secara hukum.
Korban Jiwa dan Luka-Luka
Kericuhan dalam acara pesta rakyat tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Tiga korban tewas diidentifikasi sebagai Vania Aprilia (8 tahun), Dewi Jubaeda (61 tahun), dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39 tahun), seorang anggota Polres Garut.
Selain korban jiwa, tercatat 26 orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Mayoritas korban dilaporkan mengalami sesak napas dan cedera akibat desakan massa.
Pesta rakyat itu merupakan bagian dari rangkaian resepsi pernikahan Maula Akbar, putra Dedi Mulyadi, dengan Luthfianisa Putri Karlina, putri dari Irjen Karyoto yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Garut.
Desakan Penegakan Hukum
Meningkatnya tekanan publik atas insiden ini mendorong desakan agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk mengusut tuntas dan mempertimbangkan aspek kelalaian dalam kasus ini. “Negara harus hadir memberi kepastian hukum. Nyawa warga tidak boleh menjadi korban akibat kelalaian acara seremonial,” ujar Azmi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyelenggara acara maupun keluarga Dedi Mulyadi terkait insiden tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan memproses laporan dan menunggu hasil investigasi lengkap.