BarataNews.id, Jakarta — Pengamat hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menilai unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah terpenuhi secara utuh. Nama eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut secara langsung, dengan peluang ditetapkan sebagai tersangka mencapai 99 persen.
Menurut Romli, niat jahat atau mens rea dalam perkara ini muncul sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri. Ia menilai pembentukan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” merupakan indikasi awal adanya rencana sistematis terkait proyek yang kemudian dilaksanakan saat Nadiem menjabat.
“Mens rea sudah tampak sejak grup WA itu dibentuk, dan actus reus-nya (perbuatan pidana) terbukti lewat perubahan spesifikasi laptop serta permintaan kickback 30 persen dari Google,” ujar Romli dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).
Romli menambahkan, unsur perbuatan pidana diperkuat dengan kebijakan pengadaan laptop berbasis ChromeOS menggantikan Windows, yang kemudian diikuti kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Ia menyebut proyek pengadaan yang menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun itu sarat rekayasa dan mark-up.
Kejagung Dalami Keterlibatan Google dan Gojek
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami apakah Nadiem mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek ini, terutama melalui keterkaitan investasi Google ke Gojek, perusahaan yang sebelumnya dipimpin Nadiem.
“Kami mendalami kaitan investasi Google ke Gojek dan apakah itu berdampak pada pengadaan Chromebook. Pemeriksaan masih terus berlangsung,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam keterangannya.
Dalam proses penyidikan, dokumen dan bukti elektronik telah disita dari kantor GoTo. Selain itu, pemeriksaan terhadap Nadiem pada Selasa (15/7/2025) berlangsung selama lebih dari 9 jam.
Rapat, Instruksi, dan Permintaan Investasi 30 Persen
Fakta terbaru dalam konstruksi perkara menyebut Nadiem memimpin rapat daring pada 6 Mei 2020 bersama para pejabat Kemendikbudristek dan eks staf khususnya, Jurist Tan. Dalam rapat itu, Nadiem diduga memerintahkan penggunaan ChromeOS dalam pengadaan TIK tahun 2020–2022, sebelum proses pengadaan resmi berjalan.
Berdasarkan keterangan Jampidsus, Jurist Tan bahkan menyampaikan permintaan kontribusi co-investment sebesar 30 persen dari Google, sebagai syarat kerja sama. Permintaan ini disampaikan kepada William (WKM) dan Putri Ratu Alam (PRA), perwakilan Google yang hadir dalam pertemuan di awal tahun 2020.
Empat Tersangka, Nama Nadiem Terus Disebut
Hingga kini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief (IBAM) – eks konsultan teknologi
- Sri Wahyuningsih (SW) – eks Direktur SD
- Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP
SW dan MUL ditahan di Rutan Salemba, sementara IBAM dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Proyek Chromebook ini dianggap gagal secara fungsi, karena sejumlah perangkat tidak dapat digunakan optimal di sekolah, dan perangkat lunak (CDM) dinilai tidak relevan. Dari investigasi, kerugian negara terdiri dari mark-up harga laptop dan software senilai total Rp1,98 triliun.