Scroll untuk baca artikel
BeritaInternasional

Sindikat Jual Bayi Internasional Terbongkar di Tangerang dan Pontianak

×

Sindikat Jual Bayi Internasional Terbongkar di Tangerang dan Pontianak

Sebarkan artikel ini

Polisi ungkap praktik perdagangan bayi lintas negara, bayi "dititip" sejak dalam kandungan lalu dikirim ke Singapura.

Ilustrasi Bayi Baru Lahir Terkait Kasus Jual Bayi Di Tangerang Pontianak

BarataNews.id, Jakarta – Sindikat perdagangan bayi berskala internasional berhasil dibongkar kepolisian setelah operasi gabungan di wilayah Tangerang dan Pontianak. Pengungkapan kasus ini menguak praktik kejahatan yang melibatkan bayi yang bahkan sudah “dipesan” sejak masih dalam kandungan.

Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, para pelaku menyasar perempuan hamil yang berada dalam kondisi sosial tertekan atau tidak mampu. Mereka menghubungi calon ibu lewat media sosial, terutama Facebook, sebelum melanjutkan komunikasi secara pribadi melalui aplikasi WhatsApp.

“Bahkan beberapa bayi dititipkan sejak masih di dalam kandungan. Setelah lahir, biaya persalinan ditanggung, uang santunan diberikan dan bayinya diambil,” ujar Surawan, Sabtu (19/7/2025).

Modus dan Rantai Perdagangan Bayi
Setelah bayi dilahirkan, sindikat akan menanggung biaya persalinan dan memberikan sejumlah uang kepada ibu kandung. Harga bayi bervariasi, mulai dari Rp11 juta hingga Rp16 juta. Setelah diambil, bayi dirawat sementara di rumah pengasuh selama dua hingga tiga bulan, kemudian dikirim ke Jakarta dan selanjutnya ke Pontianak.

Di Pontianak, bayi tersebut dilengkapi dokumen penting seperti akta kelahiran, paspor, dan identitas baru sebelum akhirnya dikirim ke Singapura. Total, ada 25 bayi yang berhasil dijual dalam sindikat ini sejak tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 12 bayi laki-laki dan 13 perempuan telah diperdagangkan, sebagian besar berasal dari kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Upaya Hukum dan Pelibatan Interpol
Sebanyak 13 tersangka telah ditangkap oleh kepolisian. Enam bayi yang masih berusia satu tahun berhasil diselamatkan. Polisi juga mendapati bahwa sejumlah bayi telah berganti kewarganegaraan.

Pihak berwenang kini tengah menelusuri keberadaan paspor para bayi serta menjalin kerja sama dengan Interpol dan Kepolisian Singapura. “Kami akan mengeluarkan red notice untuk menangkap pelaku yang berada di luar negeri,” kata Surawan.

Sindikat Menyamar sebagai Klinik dan Panti Asuhan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Rahmayanti, mengungkapkan bahwa sindikat kerap menyamar sebagai klinik bersalin atau panti sosial. Mereka menggunakan pendekatan yang terlihat penuh kasih, namun berujung pada transaksi ilegal hak asuh bayi.

“Klinik atau tempat penampungan menggunakan bahasa yang awalnya penuh kasih sayang, seperti ‘kamu bisa melahirkan dan membawa bayimu pulang’. Namun kemudian mereka menawarkan uang dan mengalihkan hak asuh bayi secara ilegal,” jelas Ai.

KPAI meminta semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk lebih waspada terhadap modus perdagangan anak dan memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *