BarataNews.id, Jakarta – Nama Dennie Arsan Fatrika menjadi sorotan publik usai memimpin sidang kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Dennie menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom, meski menyatakan sang terdakwa tak menikmati keuntungan dari perbuatannya.
Dennie saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Pusat, ia bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), serta memiliki Nomor Induk Pegawai 197509211999031004.
Karier kehakiman Dennie dimulai sejak tahun 2008 saat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Setelah hampir satu dekade, ia naik jabatan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada 2017 dan menjabat sebagai Ketua pada tahun berikutnya.
Riwayat Jabatan dan Rekam Jejak
Pada 21 Oktober 2021, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor, yang saat itu memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebuah capaian integritas dalam sistem peradilan nasional.
Dalam berbagai jabatan tersebut, Dennie dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang tegas namun tetap mengedepankan prosedur hukum. Hal ini tercermin dalam putusan kasus Tom Lembong yang penuh nuansa teknis dan perdebatan hukum.
Kekayaan dan Laporan LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie tercatat sebesar Rp 4,31 miliar. Kekayaan ini berasal dari beberapa komponen, termasuk:
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp 3,15 miliar
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 900 juta, termasuk mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan motor Yamaha XMAX
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 153 juta
- Kas dan setara kas Rp 460 juta
- Utang sebesar Rp 350 juta
Harta kekayaan Dennie mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2022, hartanya baru menyentuh angka Rp 1,95 miliar, meningkat lebih dari dua kali lipat dalam dua tahun terakhir. Pada 2008, saat masih bertugas di PN Lubuk Linggau, total kekayaannya hanya Rp 192 juta.
Konsistensi pelaporan harta tersebut menunjukkan kepatuhan Dennie terhadap aturan transparansi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi pejabat negara, khususnya dalam lingkup peradilan.