Scroll untuk baca artikel
Berita

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong, Hakim Bacakan Putusan Seribu Halaman

×

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong, Hakim Bacakan Putusan Seribu Halaman

Sebarkan artikel ini

Mantan Mendag Tom Lembong dijatuhi hukuman atas kasus korupsi impor gula. Hakim nyatakan bersalah meski tak ada niat jahat.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

BarataNews.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung dengan pengamanan ketat, dan berkas putusan disebut mencapai lebih dari 1.000 halaman.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyebutkan bahwa pihaknya hanya akan membacakan poin-poin penting dalam pertimbangan hukum. Hal ini mengingat banyaknya materi dalam putusan yang juga mencakup dakwaan, tuntutan jaksa, dan pembelaan terdakwa.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dianggap tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan melanggar prinsip keadilan dalam pengelolaan kebijakan impor gula.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong berupa penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara 7 tahun untuk mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu.

Alasan Memberatkan dan Meringankan
Hakim menyebut bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis daripada sistem ekonomi Pancasila. Ia juga dinilai abai terhadap kewajiban menjaga stabilitas harga gula dan mengabaikan kepentingan konsumen.

Harga gula disebut tetap tinggi selama periode jabatannya, dari Rp13.149 per kilogram pada awal 2016 hingga Rp14.213 pada akhir 2019. Selain itu, Tom dinilai tidak menjalankan asas kepastian hukum dan transparansi dalam pengambilan kebijakan.

Namun di sisi lain, hakim mencatat bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut. Ia juga dinilai kooperatif dan sopan selama menjalani proses persidangan.

Respons Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat
Usai persidangan, Tom Lembong memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menyoroti bahwa dalam keseluruhan proses persidangan, majelis hakim tidak pernah menyebut adanya “mens rea” atau niat jahat dari dirinya.

“Dari awal sampai putusan, tidak pernah dinyatakan ada niat jahat. Yang mereka vonis hanyalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” ujarnya.

Tom juga menyatakan bahwa wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan seharusnya menjadi pertimbangan hukum. Ia menilai aneh jika keputusan administratif dalam pemberian izin impor justru diperlakukan sebagai pelanggaran pidana.

“Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang sesuai peraturan untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *