Scroll untuk baca artikel
Berita

Nasdem Usul Revisi UU IKN, Jakarta Ditetapkan Lagi Jadi Ibu Kota

×

Nasdem Usul Revisi UU IKN, Jakarta Ditetapkan Lagi Jadi Ibu Kota

Sebarkan artikel ini

Nasdem menilai IKN belum siap sebagai ibu kota negara, dan menyarankan agar Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan lewat revisi UU.

Istana Kepresidenan Di Kawasan Ikn Kalimantan Timur

BarataNews.id, Jakarta – Gagasan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan. Partai Nasdem secara terbuka mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara direvisi, guna menegaskan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa IKN saat ini belum memadai secara administratif, infrastruktur, maupun kebijakan untuk berfungsi sebagai pusat pemerintahan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar status IKN disesuaikan menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu.

“Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi UU IKN,” ujar Saan dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.

Menurut Saan, langkah tersebut bukan hanya bisa mengakhiri polemik tentang status IKN, tapi juga mencegah infrastruktur yang telah dibangun menjadi mangkrak. Ia menambahkan bahwa pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN juga belum dilakukan karena Keputusan Presiden terkait belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Moratorium Pembangunan dan Penyesuaian Anggaran

Saan Mustopa juga mendorong pemerintah untuk melakukan moratorium atau jeda sementara terhadap proyek IKN. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar arah pembangunan bisa disesuaikan dengan kondisi fiskal dan prioritas nasional yang sedang berlaku.

“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan dengan kemampuan fiskal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran di tengah berbagai program strategis yang tetap harus berjalan. “Jangan sampai proyek IKN yang telah menyedot banyak dana justru mengorbankan program penting lainnya,” tambah Saan.

Kritik atas Keterlambatan Keputusan Presiden

Dalam kesempatan yang sama, Saan mengkritik lambatnya penerbitan Keppres yang seharusnya menjadi landasan hukum pemindahan ibu kota ke IKN. Ia menilai hal ini mencerminkan ketidaksiapan dan menambah ketidakpastian arah kebijakan pemerintahan saat ini.

Sebelumnya, beberapa kalangan juga mempertanyakan kelanjutan pembangunan IKN setelah upacara HUT ke-80 RI dipastikan hanya digelar di Jakarta. Hal ini dinilai memperkuat asumsi bahwa pemindahan ibu kota belum menjadi prioritas dalam waktu dekat.

Penyesuaian Langkah Strategis Pemerintah

Usulan Nasdem ini menambah dinamika perdebatan seputar proyek IKN yang telah menjadi program jangka panjang sejak era pemerintahan sebelumnya. Kini, dengan kepemimpinan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan pembangunan diprediksi akan disesuaikan kembali berdasarkan kondisi aktual.

Pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas usulan revisi UU IKN dari Partai Nasdem. Namun, tekanan politik dan ekonomi yang berkembang kemungkinan akan memengaruhi keputusan akhir terkait status IKN dan Jakarta dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *