BarataNews.id, Solo – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan buruh pada tahun 2025. Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan BSU tahun ini hanya dilakukan satu kali dengan total bantuan sebesar Rp600.000, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan ini diberikan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025, masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan, dengan pencairan dilakukan secara sekaligus mulai pertengahan Juni 2025.
Program BSU 2025 ini merupakan bagian dari enam stimulus konsumsi domestik yang bertujuan memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5% pada kuartal kedua.
Proses Penyaluran BSU dan Batch Pencairan
Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank tersebut.
Hingga pertengahan Juli 2025, proses pencairan telah memasuki batch 3, meski sejumlah penerima mengaku sudah menerima dana pada batch 4. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyaluran berjalan paralel dan tidak selalu urut berdasarkan nomor batch.
Kemnaker menyatakan pencairan dilakukan bertahap dan bergantung pada verifikasi data serta kesiapan penyalur.
Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025
Terdapat tiga cara utama untuk mengecek status penerimaan BSU:
-
Melalui Website Kemnaker
-
Akses: bsu.kemnaker.go.id
-
Masukkan NIK KTP dan kode keamanan
-
Klik “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi
-
-
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
-
Akses: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Isi formulir dengan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
-
Klik “Lanjutkan”
-
-
Melalui Aplikasi Pospay
-
Unduh aplikasi Pospay
-
Pilih menu “Bantuan Sosial” > “BSU 2025”
-
Masukkan NIK dan ikuti langkah verifikasi
-
Dapatkan QR Code sebagai bukti pencairan di Kantor Pos
-
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat untuk menjadi penerima BSU:
-
Warga negara Indonesia dengan NIK valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah per 30 April 2025
-
Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
-
Bukan penerima PKH pada periode sebelumnya
-
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
Penutup
BSU 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja sektor formal dalam menjaga daya beli masyarakat. Dengan pencairan satu kali untuk dua bulan, masyarakat diimbau tetap aktif memantau status melalui kanal resmi agar tidak terlewat.