Scroll untuk baca artikel
BeritaCek Fakta

Stafsus Nadiem Diduga Minta Imbalan 30 Persen dari Google

×

Stafsus Nadiem Diduga Minta Imbalan 30 Persen dari Google

Sebarkan artikel ini

Kejagung ungkap dugaan co-investment dari Google dalam proyek laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun

Jurist Tan

BarataNews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan permintaan imbalan dari mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim kepada Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan. Imbalan itu disebut dalam bentuk skema co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan pertemuan awal terjadi pada Februari dan April 2020. Saat itu, Nadiem bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA, membahas rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, staf khusus Nadiem. Ia kemudian bertemu dengan pihak Google untuk membahas teknis pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS. Dalam diskusi itu, disampaikan adanya pembicaraan terkait skema co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek sebagai bentuk kontribusi Google kepada Kemendikbudristek.

Co-Investment Dibeberkan di Rapat Internal

Qohar mengungkap bahwa informasi soal co-investment ini pertama kali disampaikan Jurist Tan dalam sebuah rapat resmi di Kemendikbudristek. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

Dalam rapat tersebut, Jurist menyampaikan bahwa Google bersedia memberikan kontribusi hingga 30 persen jika pengadaan TIK untuk tahun 2020–2022 sepenuhnya menggunakan Chrome OS. Kejagung mencurigai skema ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Anggaran Raksasa, Efektivitas Diragukan

Program Digitalisasi Pendidikan mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Proyek ini digulirkan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, pilihan sistem operasi Chrome OS pada laptop tersebut menimbulkan polemik. Banyak pihak menilai Chromebook tidak efektif di daerah 3T karena memerlukan koneksi internet stabil, sesuatu yang sulit ditemukan di wilayah tersebut.

Empat Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).

Kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah ini berasal dari dugaan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan perangkat lunak yang tidak diperlukan senilai Rp480 miliar.

Kejagung: Penyidikan Masih Berlanjut

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan swasta, termasuk Google, akan ditelusuri lebih lanjut melalui kerja sama internasional dan audit teknis lanjutan.

Publik menyoroti proyek ini sebagai contoh buruk pengelolaan anggaran pendidikan. Banyak pihak menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *