BarataNews.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan bunga pinjaman koperasi desa (Kopdes) Merah Putih sebesar minimal 6 persen. Bunga ini berlaku bagi pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditujukan untuk mendanai operasional dan lini usaha koperasi tersebut.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas terkait persiapan peluncuran Kopdes Merah Putih. Ia menegaskan bahwa besaran bunga pinjaman itu merujuk pada skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Bunga KUR minimal 6 persen,” ujar Zulhas di gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Ia juga mengonfirmasi bahwa regulasi terkait pendanaan dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) telah rampung dan mulai dijalankan.
Target 80.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi
Saat ini, pemerintah telah mengoperasikan 103 koperasi desa sebagai proyek percontohan. Masing-masing telah memiliki sejumlah gerai layanan seperti toko sembako, apotek desa, klinik, kantor koperasi, gerai simpan pinjam, fasilitas pergudangan, serta kendaraan logistik.
Zulhas menyatakan bahwa model usaha Kopdes telah menunjukkan hasil yang menguntungkan, mulai dari bisnis sembako hingga pengiriman barang. Dengan potensi laba tersebut, koperasi dinilai layak mendapatkan pinjaman dari bank sebagai modal pengembangan usaha.
“Kalau usahanya sudah bagus, kelihatan kita pikirkan. Ini kan cara yang benar ya. Akan jalan bagus dan sebagainya,” ujarnya. Menurutnya, koperasi tidak diberikan dana hibah langsung, melainkan plafon pinjaman sesuai hitungan kebutuhan usaha oleh pihak bank.
Plafon Pinjaman Disesuaikan dengan Nilai Usaha
Menko Pangan memberikan contoh perhitungan kredit yang bisa diperoleh Kopdes. Jika sebuah koperasi mengajukan pinjaman Rp 1 miliar untuk usaha pupuk, namun berdasarkan analisis bank hanya diperlukan Rp 60 juta, maka dana yang dicairkan adalah Rp 60 juta.
“Misalnya koperasi mau ambil pupuk, ya kan perlu modal. Nanti minjamnya Rp 1 miliar, bank lihat pupuknya nilainya Rp 60 juta, ya dikasih Rp 60 juta,” terang Zulhas.
Hal ini dinilai sebagai langkah untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana koperasi. Pemerintah juga optimistis target pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih hingga akhir tahun 2025 dapat tercapai jika model percontohan berjalan dengan baik dan didukung pendanaan berkelanjutan.