BarataNews.id, Bekasi – Kasus penipuan jual beli kontrakan terjadi di kawasan Kranji, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Modus ini menjerat puluhan korban yang tergiur tawaran enam unit kontrakan dengan harga jauh di bawah pasaran. Total kerugian yang diderita para korban mencapai sekitar Rp7 miliar.
Salah satu korban, Henry Idris, mengungkap awal mula penipuan yang dialaminya. Ia tertarik membeli dua unit kontrakan seharga Rp100 juta setelah melihat iklan yang disebarkan pelaku melalui Facebook. Henry lalu diarahkan bertemu dengan perempuan berinisial K yang mengaku sebagai pemilik kontrakan dan membawa seseorang yang diklaim sebagai notaris untuk menyelesaikan transaksi.
Namun belakangan diketahui bahwa notaris tersebut ternyata gadungan dan kuitansi yang diberikan tidak memiliki kekuatan hukum. Unit kontrakan yang dibeli pun ternyata bukan milik pelaku sepenuhnya.
Kontrakan Dibongkar dan Pelaku Kabur
Korban lain bernama Sumardi menyebut, setelah lama menanti proses akta jual beli, ia memutuskan meninjau lokasi kontrakan. Namun, kontrakan yang dibelinya justru telah dibongkar. Ia pun bertemu dengan beberapa korban lainnya yang mengalami kejadian serupa.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa enam unit kontrakan yang diperjualbelikan merupakan warisan keluarga pelaku. Namun dua unit di antaranya adalah milik adik pelaku dan dua unit lainnya milik kakaknya. Sang kakak akhirnya membongkar bangunan miliknya untuk mencegah pelaku kembali memperjualbelikannya secara ilegal.
Pelaku K diketahui melarikan diri pada 30 Juni 2025 setelah menyadari aksinya terbongkar. Para korban berasal dari berbagai wilayah seperti Bekasi Barat, Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, Jakarta Timur, Cengkareng, bahkan Lampung. Nilai kerugian korban bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp420 juta per orang.
Pemalsuan Dokumen dan Laporan Polisi
Ketua RW 11 Kelurahan Jakasampurna, Fikri Ferdiansyah, menyatakan bahwa pelaku diduga memalsukan stempel RW dan tanda tangannya dalam dokumen jual beli. Hal ini diketahui setelah sejumlah korban menunjukkan dokumen yang mencantumkan stempel dan tanda tangan palsu.
Menurut Fikri, notaris resmi tidak bisa mengeluarkan akta jual beli tanpa tanda tangan pengurus lingkungan setempat. Ia pun menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan keterlibatan perangkat lingkungan.
Sejumlah korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 Juli 2025. Laporan teregister dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan lain juga diajukan ke Polres Metro Bekasi Kota dan telah diterima oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.