BarataNews.id, Jakarta – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang terjadi selama periode 2019 hingga 2022. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, peran Nadiem dalam pengadaan proyek bernilai Rp9,3 triliun ini mulai terbuka ke publik.
Pemeriksaan kedua terhadap Nadiem berlangsung selama lebih dari 9 jam, sejak pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Usai diperiksa, Nadiem enggan memberikan keterangan substansial kepada media. Ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kejaksaan sebelum meninggalkan lokasi.
Empat Tersangka dan Rangkaian Keterlibatan
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Nadiem memiliki kedekatan dengan empat tersangka utama kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi; serta dua mantan direktur di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Menurut penyidik, perencanaan pengadaan Chromebook bahkan telah dilakukan sebelum Nadiem resmi menjabat menteri pada Oktober 2019. Saat itu, bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, ia disebut membuat grup WhatsApp khusus bernama “Mas Menteri Core Team” untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan menggunakan produk Google Chrome OS.
Pertemuan dengan Google dan Arahan Lewat Zoom
Setelah resmi menjadi Mendikbudristek, Nadiem tercatat dua kali bertemu dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari dan April 2020. Hasil pembahasan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dan melibatkan beberapa pejabat Kemendikbudristek, menghasilkan kesepakatan co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google.
Tak berhenti di situ, Nadiem juga disebut memberikan arahan langsung melalui rapat Zoom kepada para pejabat terkait pada 6 Mei 2020. Arahan tersebut meminta agar pengadaan perangkat TIK tahun 2020–2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS. Proses lelang belum dilakukan saat instruksi itu disampaikan.
Kerugian Negara dan Keterbatasan Manfaat
Proyek pengadaan Chromebook akhirnya terlaksana dan membeli 1,2 juta unit laptop dengan dana dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Penyebabnya adalah laptop yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan maksimal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) karena keterbatasan infrastruktur internet.
Belum Cukup Alat Bukti
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa status Nadiem masih sebagai saksi karena belum ada cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Meski perannya mulai terkuak dari keterangan para saksi dan tersangka, penyidik masih memerlukan bukti tambahan berupa dokumen, petunjuk, serta keterangan ahli.
“Ketika dua alat bukti cukup, siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Qohar dalam konferensi pers. Ia juga menyebut kemungkinan pemanggilan ulang Nadiem dalam waktu mendatang untuk mendalami dugaan keterlibatannya lebih jauh.