BarataNews.id, Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai langkah tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap kenyamanan hidup bersama di tengah masyarakat.
Anwar menyampaikan, penggunaan sound system berkekuatan tinggi yang sering disebut sound horeg memang kerap menimbulkan gangguan, baik terhadap ketertiban umum maupun terhadap kesehatan warga. Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada aturan yang jelas dalam penggunaannya.
“Jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut, maka penggunaannya tentu harus diatur,” ujar Anwar, Selasa (15/7/2025).
Perlu Aturan Tegas dan Kajian Ahli
Anwar menjelaskan, dalam hidup bermasyarakat, ketentuan dan norma penting untuk menjaga kenyamanan bersama. Jika penggunaan sound horeg menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti meretakkan bangunan, serta berdampak pada kesehatan seperti gangguan pendengaran dan detak jantung, maka pemerintah dan warga perlu bertindak.
“Penggunaan sound horeg yang menyebabkan mafsadat (kerusakan) tentu dilarang. Tapi jika ada maslahat (manfaat) yang lebih besar, harus ada upaya meminimalkan dampak negatifnya,” tambahnya.
Anwar juga mendorong adanya kajian lebih lanjut melibatkan para ahli, baik di bidang kesehatan, akustik, hingga sosial. Menurutnya, keputusan tentang penggunaan sound horeg sebaiknya berbasis data dan kajian dampak.
Fatwa MUI Jatim: Haram Jika Berlebihan dan Mengandung Kemungkaran
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan haramnya penggunaan sound horeg dengan intensitas berlebihan. MUI Jatim menilai, praktik tersebut mengganggu ketenteraman umum, merusak fasilitas, bahkan bisa memunculkan kemungkaran.
Dalam salinan fatwa tersebut, MUI menyebut bahwa penggunaan sound horeg yang melebihi batas wajar, memutar musik disertai joget campur pria dan wanita, serta membuka aurat baik di tempat tertutup maupun dibawa keliling, hukumnya haram.
“Penggunaan sound horeg yang membahayakan kesehatan, merusak barang orang lain, serta melibatkan kemungkaran lainnya dilarang dalam Islam,” tulis MUI dalam keterangan tertulisnya.
Respons Publik dan Viral di Media Sosial
Fatwa MUI Jatim ini mendapat sorotan luas di media sosial, terutama usai beredarnya video viral seorang warga Malang yang diduga dipukuli setelah memprotes pawai sound horeg di kampungnya. Insiden tersebut memicu diskusi nasional mengenai batas kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas lingkungan yang tenang dan sehat.
Dukungan Muhammadiyah terhadap fatwa ini dinilai menambah kekuatan moral agar kebijakan pengaturan penggunaan sound horeg segera dirumuskan secara adil dan efektif. Masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya menjaga harmoni sosial tanpa merugikan pihak lain.