Scroll untuk baca artikel
BeritaCek Fakta

Riza Chalid dan Anak Terseret Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya

×

Riza Chalid dan Anak Terseret Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya

Sebarkan artikel ini

Kejagung tetapkan Riza Chalid dan anaknya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina senilai Rp193 triliun

Pengusaha Riza Chalid Terseret Kasus Korupsi Migas Pertamina, Masih Buron

BarataNews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Keduanya termasuk dari total 18 tersangka yang terjerat dalam skandal korupsi migas terbesar tahun ini.

Kerry lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025. Ia disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang berperan sebagai broker dalam pengadaan impor minyak dan produk kilang. Dari aktivitas itu, Kerry diduga mendapat keuntungan melalui mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh petinggi PT Pertamina International Shipping.

Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, praktik mark up tersebut menyebabkan negara menanggung biaya tambahan sebesar 13–15 persen pada kontrak pengiriman. Dampaknya, harga dasar bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi acuan dalam pemberian subsidi dan kompensasi jadi meningkat signifikan.

Dari hasil penyidikan, total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian ekspor dan impor minyak mentah, kerugian impor BBM, serta kompensasi dan subsidi APBN tahun 2023.

Peran Riza Chalid dan Aset yang Disita
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Ia disebut bekerja sama dengan beberapa pejabat Pertamina untuk menyewakan terminal BBM Tangki Merak secara melawan hukum. Padahal, menurut Kejagung, pada saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Selain itu, penyidik menyatakan Riza dan mitranya menetapkan harga kontrak tinggi serta menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama, sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Dari hasil penggeledahan di dua rumah milik Riza di Jakarta Selatan, Kejagung menyita uang tunai ratusan juta rupiah, ribuan dokumen, serta perangkat elektronik. Kejagung juga menggeledah kantor keluarga Riza di Plaza Asia, Jakarta, serta fasilitas storage PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten, dan menyita tanah serta bangunan pabrik seluas lebih dari 220 ribu meter persegi.

Riza Masih Buron, Cekal Sudah Diterbitkan
Berbeda dengan tersangka lainnya yang sudah ditahan, Riza Chalid kini masuk dalam daftar buronan. Ia tidak hadir meski telah dipanggil tiga kali secara resmi. Berdasarkan informasi Kejagung, Riza diduga telah meninggalkan Indonesia dan saat ini keberadaannya masih dimonitor.

Kejagung telah menggandeng Imigrasi dan aparat hukum di Singapura guna mempercepat proses penangkapan. Di sisi lain, penyidikan terhadap para tersangka lain terus berjalan, termasuk pendalaman peran mereka dalam mempengaruhi kebijakan dan pengadaan di tubuh Pertamina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *