Scroll untuk baca artikel
BeritaTekno

PPATK Blokir Rekening 571 Ribu Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

×

PPATK Blokir Rekening 571 Ribu Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Sebarkan artikel ini

PPATK mengungkap ribuan rekening penerima bansos digunakan untuk judi online dan aktivitas mencurigakan lain, termasuk pendanaan terorisme

Kepala Ppatk Ivan Yustiavandana Memberikan Keterangan Terkait Pemblokiran Rekening Bansos Yang Terlibat Judi Online

BarataNews.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah memblokir sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Tindakan tegas ini dilakukan setelah PPATK memverifikasi data penerima berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menemukan indikasi penyalahgunaan dana negara.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan langsung begitu ditemukan kaitan dengan aktivitas judi online, atau yang lebih dikenal sebagai judol. “Iya (langsung diblokir). Jika terkait bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol,” tegas Ivan saat diwawancarai pada Sabtu (12/7).

PPATK mencatat, dari hasil analisis awal yang hanya mencakup satu bank, terdapat ratusan ribu NIK penerima bansos yang juga tercatat sebagai pemain judi online. Bahkan, sebagian dari mereka juga terhubung dengan tindak pidana korupsi dan dugaan pendanaan terorisme.

Nilai Transaksi Judi Hampir Rp 1 Triliun
Ivan mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari aktivitas judi online yang melibatkan rekening bansos tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan data yang ditemukan, termasuk mendalami kemungkinan jejaring pelaku di sektor perbankan dan keuangan lainnya.

“Memang saat ini sedang diverifikasi. Ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka kembali rekeningnya setelah proses klarifikasi,” tambah Ivan.

Langkah PPATK ini juga mendapat perhatian dari sejumlah lembaga negara, termasuk Istana yang menyatakan bakal mencoret nama-nama penerima bansos yang terlibat judi online atau aktivitas keuangan ilegal lainnya. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial diperuntukkan bagi masyarakat rentan dan tidak boleh disalahgunakan.

Terkait Ancaman Pencabutan Bansos
Sejumlah pejabat negara turut memberikan komentar atas temuan ini. Ketua MPR misalnya, menekankan pentingnya fungsi bansos sebagai jaring pengaman sosial yang harus tepat sasaran. Jika ditemukan penyimpangan, maka pencabutan hak penerimaan bansos menjadi langkah yang dianggap wajar dan tegas.

Sementara itu, pengawasan ke depan dipastikan akan lebih ketat dengan melibatkan instansi keuangan dan perbankan. NIK dan data penerima akan terus dicocokkan agar potensi penyalahgunaan dana bansos dapat dicegah sedini mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *