BarataNews.id, Jakarta – Laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu, kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Peningkatan status ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya dugaan kuat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa dalam gelar perkara, ditemukan indikasi adanya tindak pidana. Oleh karena itu, penyelidikan yang sebelumnya dilakukan kini berubah menjadi penyidikan. Hal ini membuka kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terhadap Presiden Jokowi sebagai pelapor.
“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Ary, Jumat (11/7).
Pemeriksaan Lanjutan dan Peluang Jokowi Dipanggil
Pihak kepolisian juga membuka peluang untuk kembali memanggil Jokowi guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Ade Ary mengatakan jadwal pemeriksaan akan dikonfirmasi lebih lanjut, mengingat banyaknya pihak yang perlu dimintai keterangan baik dari pelapor maupun terlapor.
“Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban, kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” tambah Ade.
Pihak Kuasa Hukum Jokowi Angkat Bicara
Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan peningkatan status kasus menjadi penyidikan menunjukkan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut langkah ini menjadi awal bagi pemulihan nama baik Presiden Jokowi.
“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” kata Rivai, Jumat (11/7).
Rivai menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum terkait keaslian ijazah Jokowi.
“Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” lanjut Rivai.
Terkait Enam Laporan Ijazah Palsu
Diketahui, Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Dari enam laporan tersebut, tiga di antaranya—termasuk laporan langsung dari Jokowi—telah naik ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Jokowi sendiri melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah akan ada tersangka yang ditetapkan dan bagaimana kelanjutan hukum terhadap tudingan yang selama ini ramai dibahas di ruang publik tersebut.