Scroll untuk baca artikel
BeritaTekno

Kejagung Sita Dokumen hingga Flashdisk dari Kantor GoTo dalam Kasus Chromebook

×

Kejagung Sita Dokumen hingga Flashdisk dari Kantor GoTo dalam Kasus Chromebook

Sebarkan artikel ini

Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di era Mendikbud Nadiem Makarim, GoTo mengaku kooperatif.

Logo Gojek Tokopedia (goto) Yang Terpasang Di Kantor Pusat Perusahaan

BarataNews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, dan perangkat elektronik berupa flashdisk saat menggeledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 8 Juli 2025. Barang-barang yang disita diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Barang-barang yang disita dapat kami sampaikan berupa dokumen atau surat, dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Ia menyatakan bahwa proses verifikasi terhadap barang bukti yang ditemukan masih terus berlangsung oleh tim penyidik untuk mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

GoTo Digeledah, Pihak Perusahaan Akui Kooperatif

Terkait penggeledahan tersebut, pihak GoTo melalui Direktur Public Affairs dan Communications, Ade Mulya, menyatakan bahwa perusahaannya bersikap kooperatif terhadap penyidik. GoTo disebut mengikuti setiap prosedur yang diarahkan oleh penegak hukum.

“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ade.

Penggeledahan dilakukan di kantor pusat GoTo di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Kejagung, keterlibatan perusahaan ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret sejumlah nama besar.

Eks Mendikbud Nadiem Akan Diperiksa Kembali

Dalam perkembangan lain, Kejagung juga menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi. Ia akan diperiksa pada Selasa, 15 Juli 2025, guna mendalami proses pengadaan serta bentuk pengawasan selama masa jabatannya.

“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada hari Selasa, 15 Juli 2025,” terang Harli.

Ia menambahkan bahwa masih ada banyak hal yang perlu diklarifikasi kepada Nadiem, termasuk prinsip-prinsip pengadaan dan pengawasan terhadap anak buahnya selama proyek pengadaan berlangsung.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut dan Kejagung berharap bahwa penyitaan dokumen dari GoTo dapat menjadi kunci dalam mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *