Scroll untuk baca artikel
Berita

RKUHAP Hapus Aturan MA Tak Boleh Jatuhkan Putusan Lebih Berat

×

RKUHAP Hapus Aturan MA Tak Boleh Jatuhkan Putusan Lebih Berat

Sebarkan artikel ini

DPR dan pemerintah sepakat hapus pasal pembatasan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan sebelumnya

Ketua Komisi Iii Dpr Habiburokhman Dalam Rapat Pembahasan Rkuhap Di Senayan

Konteks dan Dampak Penghapusan Pasal

Sebelumnya, ketentuan tersebut ditujukan untuk menjamin perlindungan hukum terhadap terdakwa dalam proses kasasi. Namun, pandangan dalam Panja menyebut bahwa MA seharusnya tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi dan menjatuhkan pidana berdasarkan fakta dan hukum yang ada, termasuk menjatuhkan pidana yang lebih berat apabila diperlukan.

Dengan dihapusnya pasal ini, Mahkamah Agung tetap memiliki diskresi penuh dalam memutuskan perkara di tingkat kasasi, tanpa dibatasi oleh putusan pengadilan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *