“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Indonesia tidak perlu untuk melakukan negosiasi dengan pihak AS, mengingat syarat yang ditentukan oleh Trump sangat mustahil untuk dipenuhi,” tuturnya. Ia juga menyarankan agar pemerintah menunggu hingga 1 Agustus 2025 untuk melihat kepastian implementasi kebijakan tarif tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kebijakan tarif tinggi justru akan memberatkan konsumen di AS. Jika masyarakat AS merasa dirugikan, ada kemungkinan mereka akan menuntut perubahan kebijakan melalui jalur ketatanegaraan.
Bukan Masalah Bilateral, Tapi Global
Dalam penutupannya, Prof Hik menegaskan bahwa persoalan tarif ini tidak hanya berdampak pada hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kebijakan ekonomi Trump yang berdampak secara global.
“Perlu dipahami, permasalahan kebijakan tarif Trump bukanlah masalah bilateral antara AS dengan Indonesia, tetapi masalah AS dengan dunia,” pungkasnya.