BarataNews.id, Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Hikmahanto Juwana, menanggapi kebijakan tarif 32% yang dijatuhkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Menurutnya, ada cara yang secara legal dapat membuat Indonesia terbebas dari beban tarif tersebut, bahkan hingga 0%.
Dalam pesan singkat yang disampaikan kepada media, Prof Hik menjelaskan bahwa surat dari Trump kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengandung celah penting. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa perusahaan Indonesia yang berinvestasi di AS dapat memperoleh pembebasan tarif impor.
“Sejatinya bila Indonesia hendak mendapatkan tarif 0% bukan didapat melalui negosiasi, tapi dengan melakukan investasi di Amerika Serikat,” ungkap Prof Hik. Ia menambahkan bahwa ini merupakan tawaran langsung dari Presiden AS sebagaimana tertuang dalam surat dua paragraf tersebut.
Namun, Prof Hik juga menegaskan bahwa opsi ini hampir mustahil diwujudkan oleh sebagian besar perusahaan Indonesia karena tingginya biaya produksi di Amerika Serikat. Menurutnya, kebijakan tarif yang diberlakukan Trump bertujuan untuk mendorong masuknya investasi dan penciptaan lapangan kerja di negaranya.
Tantangan Biaya Produksi dan Respons Pemerintah
Prof Hik menyarankan agar pemerintah Indonesia tidak tergesa-gesa melakukan negosiasi dengan pemerintah AS. Menurutnya, syarat yang diberikan terlalu berat untuk dipenuhi dalam waktu dekat.