Peran Khofifah Disebut Sebatas Pengesahan
Heru menambahkan bahwa berdasarkan konstruksi hukum dana hibah yang tengah diperiksa, posisi Khofifah disebut sebatas sebagai pihak yang mengesahkan dan menandatangani dokumen. Tanggung jawab utama, menurutnya, ada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jatim.
“Sehingga saya yakin, jauh sekali kalau mau menyentuh ibu untuk bisa diseret sebagai tersangka,” ucapnya.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan publik diminta untuk mengikuti perkembangan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.