BarataNews.id, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan bahwa gelar perkara khusus atas dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan secara transparan, kredibel, dan sesuai standar hukum. Proses tersebut digelar di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (9/7/2025), dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk pelapor Roy Suryo, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), serta tim kuasa hukum Presiden Jokowi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa semua pihak yang hadir dalam forum tersebut diberi ruang secara proporsional untuk menyampaikan pandangan, bukti, dan keterangan masing-masing. Proses ini juga dihadiri oleh perwakilan Ombudsman dan DPR RI sebagai pihak independen.
“Kami menilai prosesnya sangat kredibel. Semua pihak diberikan ruang untuk menjelaskan dan mengonfirmasi bukti serta data pendukung yang mereka miliki,” ujar Anam dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/7).
Pemeriksaan Mendalam dengan Metode Terstandar
Gelar perkara ini melibatkan pemeriksaan forensik terhadap ijazah milik Jokowi dan tiga dokumen pembanding lainnya. Pemeriksaan dilakukan terhadap 19 hingga 20 item teknis, mulai dari jenis kertas, karakter stempel, hingga tanda tangan. UGM juga turut hadir memberikan klarifikasi atas sejumlah temuan yang dipermasalahkan.
“Semua diperiksa dengan metode yang terstandardisasi dan menggunakan alat pengujian yang diakui secara nasional maupun internasional,” tambah Anam.
Ia menyebutkan bahwa beberapa perbedaan seperti tidak adanya tanda tangan pada skripsi, nilai D dalam transkrip, dan tata letak huruf telah dijelaskan secara lengkap oleh pihak UGM.
Kuasa Hukum Jokowi Soroti Legalitas Gelar Perkara Khusus
Presiden Jokowi tidak hadir langsung dalam gelar perkara tersebut. Namun, tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan menyatakan bahwa mereka telah diberi kuasa penuh untuk menghadiri dan menangani seluruh proses yang berkaitan dengan perkara tersebut.