BarataNews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina. Hasil terbaru dari penyidikan menyebut total kerugian negara dalam kasus ini melonjak drastis hingga mencapai Rp 285 triliun.
“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelumnya, Kejagung mencatat nilai kerugian hanya sebesar Rp 193,7 triliun. Namun, angka tersebut bertambah signifikan setelah dilakukan verifikasi mendalam terhadap data kerugian keuangan negara dan kerugian pada sektor perekonomian secara keseluruhan.
Kerugian Terbagi Dua Komponen Besar
Qohar menjelaskan bahwa total kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Peningkatan nilai ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan skala penyimpangan yang lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya.
Selain mengumumkan jumlah kerugian terbaru, Kejagung juga menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Salah satunya adalah Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha yang diketahui memiliki peran penting melalui sejumlah perusahaan.