BarataNews.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari setengah juta data penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online (judol), korupsi, hingga pendanaan terorisme. Temuan ini mengejutkan berbagai pihak dan langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan sebanyak 571 ribu nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat memiliki keterlibatan dalam transaksi judi online. Bahkan, lebih dari 100 NIK terindikasi berhubungan dengan pendanaan aksi terorisme.
“Baru dari satu bank saja, sudah terdeteksi 500 ribu lebih NIK penerima bansos juga menjadi pemain judol. Ada juga yang terkait korupsi dan pendanaan terorisme,” ujar Ivan saat berbicara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7).
Ivan menjelaskan bahwa hasil penelusuran ini hanya berasal dari satu bank milik negara, sementara masih ada empat bank lain yang belum diperiksa. Total nilai transaksi yang terpantau dari NIK-NIK tersebut mencapai hampir Rp1 triliun.
DPR Desak Validasi Data Bansos Secara Adil
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan validasi data secara hati-hati dan menyeluruh. Ia menegaskan pentingnya melindungi masyarakat yang berhak menerima bantuan agar tidak menjadi korban dari penyalahgunaan data.
“Temuan ini harus ditelusuri secara tuntas. Validasi data sangat penting agar masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi tidak justru dirugikan,” kata Puan.
Puan juga mewanti-wanti adanya modus jual beli rekening dan penyalahgunaan identitas yang mungkin menjebak masyarakat tidak bersalah. Menurutnya, data dari PPATK sebaiknya menjadi acuan awal, bukan dasar mutlak untuk mencoret penerima bansos.