“Struktur sekretariat dan personel badan tersebut masih bisa ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab polemik di ruang publik menyusul pernyataan Yusril sebelumnya, yang menyebut Presiden Prabowo tengah mempertimbangkan menugaskan Wapres Gibran untuk menangani percepatan pembangunan Papua secara lebih intensif. Pernyataan itu sempat menimbulkan persepsi bahwa Gibran akan dipindah tugaskan secara penuh ke Papua.
Yusril juga menekankan bahwa keberadaan kantor tersebut semata untuk mendukung kerja Badan Khusus. Keberadaan Gibran di Papua nantinya akan bersifat situasional, bukan permanen.
Sementara itu, ketentuan teknis dan operasional lebih lanjut mengenai tugas dan struktur Badan Khusus ini, termasuk penempatan kesekretariatan di Papua, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah yang sedang dipersiapkan.