BarataNews.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan kabar mengenai penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua. Menurut Yusril, yang akan berkantor di Papua bukanlah Wapres Gibran, melainkan sekretariat dan personalia pelaksana dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, tentu mereka dapat berkantor di kesekretariatan tersebut. Tapi bukan berarti Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril melalui siaran pers, Rabu (9/7).
Ia menambahkan, kehadiran kantor tersebut merupakan bagian dari struktur pendukung lembaga Badan Khusus Otsus Papua yang bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dan diketuai oleh Wakil Presiden RI.
Tugas Gibran Hanya Koordinatif, Bukan Operasional
Yusril menjelaskan bahwa kehadiran Gibran dalam struktur badan tersebut bersifat koordinatif, sesuai dengan amanat Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Badan ini beranggotakan beberapa menteri, seperti Mendagri, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, dan perwakilan dari tiap provinsi di Papua.