Scroll untuk baca artikel
Berita

Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Palsu, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Valid

×

Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Palsu, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Valid

Sebarkan artikel ini

Analisis digital Roy Suryo ditolak karena bukan dari dokumen fisik, kuasa hukum Jokowi tetap tak tunjukkan ijazah asli

Roy Suryo Dan Tpua Tiba Di Bareskrim Untuk Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

BarataNews.id, Jakarta – Gelar perkara khusus atas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memunculkan perdebatan tajam antara pihak pelapor dan kubu Jokowi. Mantan Menpora sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, mengklaim memiliki bukti kuat bahwa ijazah Jokowi palsu. Namun klaim itu dinilai tak berdasar dan tak membuktikan apa pun oleh pihak kuasa hukum Jokowi.

Gelar perkara ini digelar atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang merasa ragu dengan hasil penyelidikan sebelumnya oleh Bareskrim Polri. Dalam proses tersebut, Roy Suryo dan sejumlah ahli digital forensik seperti Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Eggy Sudjana hadir sebagai pihak pelapor. Sementara Jokowi diwakili kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.

Roy Suryo menyampaikan analisisnya kepada media sebelum proses dimulai. Ia menyebut ijazah Jokowi 99,9 persen palsu berdasarkan uji digital terhadap dua versi ijazah yang beredar. Metode yang digunakan antara lain error level analysis (ELA) dan face recognition, dengan perbandingan terhadap ijazah miliknya sendiri dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Roy mengklaim bahwa dalam hasil ELA, logo dan pas foto pada ijazah Jokowi tidak terlihat, serta menyebut adanya ketidaksesuaian wajah dalam foto ijazah dengan wajah Jokowi saat ini. Ia juga menyoroti gelar “Profesor” pada dekan yang menandatangani ijazah Jokowi, padahal gelar tersebut baru diberikan beberapa bulan setelah tanggal ijazah terbit.

Namun pihak Jokowi menilai semua argumen Roy tak berdasar. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut TPUA gagal menunjukkan di mana letak cacat dari penyelidikan Bareskrim sebelumnya. Ia juga mengkritisi metode analisis Roy yang hanya berdasarkan dokumen digital, bukan pada dokumen fisik sebagaimana mestinya dalam kasus keaslian dokumen.

“Objek yang mereka analisis berbeda dari objek resmi yang kami serahkan ke penyidik. Mereka hanya berdasarkan file digital. Jadi, tidak berdasar,” tegas Yakup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *