BarataNews.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan pemberlakuan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025, terlepas dari proses negosiasi dagang yang masih berjalan antara kedua negara.
Surat bertanggal 7 Juli 2025 tersebut turut diunggah secara penuh oleh Trump melalui akun media sosial resminya. Dalam surat tersebut, Trump menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk mengatasi defisit perdagangan yang selama ini dialami Amerika Serikat dalam hubungannya dengan Indonesia.
“Angka 32 persen ini bahkan lebih rendah dari yang sebenarnya diperlukan untuk mengatasi disparitas defisit perdagangan dengan negara Anda,” tulis Trump dalam surat tersebut.
Ancaman Balasan Jika Indonesia Naikkan Tarif
Trump juga memperingatkan bahwa apabila Indonesia mengambil langkah balasan berupa kenaikan tarif terhadap produk Amerika, maka pihaknya akan menambah nilai tarif tambahan yang proporsional, di luar tarif 32 persen yang telah ditetapkan. Peringatan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan perdagangan bilateral.
Meski demikian, Trump menyatakan terbuka terhadap opsi relokasi produksi Indonesia ke wilayah AS. Jika perusahaan Indonesia bersedia membangun atau memproduksi barang di dalam negeri Amerika, ia menjamin bahwa seluruh proses perizinan dan investasi akan dipercepat, bahkan disetujui dalam waktu beberapa pekan.