BarataNews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/7) pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan, rencana hari ini, Selasa 8 Juli 2025 pukul 09.00 WIB,” ujar Harli saat dikonfirmasi wartawan.
Meski jadwal pemeriksaan telah ditetapkan, pihak kuasa hukum Nadiem menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat hadir. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengatakan permohonan penundaan telah diajukan dan disetujui oleh penyidik.
“Ditunda satu minggu,” singkat Hotman saat dihubungi.
Ini bukan pertama kalinya Nadiem dipanggil dalam proses penyidikan dugaan korupsi laptop ini. Pemeriksaan lanjutan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan terkait pelaksanaan proyek pengadaan perangkat digital yang menelan anggaran besar tersebut.
Dilarang ke Luar Negeri Sejak Juni
Sebelumnya, Kejagung juga telah mengajukan pencegahan terhadap Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2025.
Kapuspenkum Harli Siregar membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Pencegahan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan mencegah terganggunya jalannya hukum.