Scroll untuk baca artikel
BeritaInternasional

463 Bidang Tanah di Bali Dikuasai WNA, Terbanyak di Kabupaten Badung

×

463 Bidang Tanah di Bali Dikuasai WNA, Terbanyak di Kabupaten Badung

Sebarkan artikel ini

WNA hanya diberi hak pakai hingga 80 tahun, pemerintah tegaskan larangan kepemilikan tanah oleh asing

Kepala Bpn Bali I Made Daging Menjelaskan Data Kepemilikan Tanah Wna Di Bali, Terbanyak Di Badung

Kabupaten Badung Jadi Lokasi Terbanyak

Dari 463 bidang tanah tersebut, distribusinya paling tinggi berada di Kabupaten Badung sebanyak 187 bidang. Diikuti oleh Kota Denpasar dengan 54 bidang, Gianyar 52 bidang, Jembrana 31 bidang, Karangasem 25 bidang, Klungkung 24 bidang, dan Bangli 14 bidang.

Meski demikian, BPN Bali belum bisa memastikan apakah properti-properti tersebut kemudian disewakan kembali atau diperjualbelikan secara ilegal melalui praktik nominee. Praktik nominee merupakan peminjaman nama WNI untuk memfasilitasi pembelian tanah oleh WNA, yang secara hukum tidak diperbolehkan.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri saat ini tengah menyusun peraturan daerah khusus untuk menekan praktik jual beli tanah secara terselubung oleh pihak asing melalui nominee. “Kalau penyewaan atau jual beli pakai nominee, itu biasanya baru terdeteksi setelah muncul persoalan hukum,” kata Made.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kepemilikan lahan masyarakat lokal, serta memastikan agar pemanfaatan lahan di Bali tetap sesuai peraturan nasional dan kepentingan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *