Kabupaten Badung Jadi Lokasi Terbanyak
Dari 463 bidang tanah tersebut, distribusinya paling tinggi berada di Kabupaten Badung sebanyak 187 bidang. Diikuti oleh Kota Denpasar dengan 54 bidang, Gianyar 52 bidang, Jembrana 31 bidang, Karangasem 25 bidang, Klungkung 24 bidang, dan Bangli 14 bidang.
Meski demikian, BPN Bali belum bisa memastikan apakah properti-properti tersebut kemudian disewakan kembali atau diperjualbelikan secara ilegal melalui praktik nominee. Praktik nominee merupakan peminjaman nama WNI untuk memfasilitasi pembelian tanah oleh WNA, yang secara hukum tidak diperbolehkan.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri saat ini tengah menyusun peraturan daerah khusus untuk menekan praktik jual beli tanah secara terselubung oleh pihak asing melalui nominee. “Kalau penyewaan atau jual beli pakai nominee, itu biasanya baru terdeteksi setelah muncul persoalan hukum,” kata Made.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kepemilikan lahan masyarakat lokal, serta memastikan agar pemanfaatan lahan di Bali tetap sesuai peraturan nasional dan kepentingan daerah.