BarataNews.id, Denpasar – Sebanyak 463 bidang tanah di wilayah Bali tercatat dimiliki oleh warga negara asing (WNA) dengan status Sertifikat Hak Pakai (SHP). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Bali, I Made Daging, pada Selasa (8/7).
Pernyataan ini muncul sebagai klarifikasi atas pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang sebelumnya menyebut adanya penguasaan pulau-pulau kecil di Bali oleh WNA. Menurut Made Daging, data yang diperoleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pulau kecil di Bali yang sepenuhnya dimiliki oleh orang asing. “Kami cek dan data di KKP tidak ada pulau yang sepenuhnya dikuasai satu WNA. Masyarakat WNI masih menetap di semua pulau tersebut,” ujarnya.
Hak Pakai Tanah oleh WNA Berlaku hingga 80 Tahun
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, WNA diperbolehkan memiliki tanah dengan hak pakai maksimal seluas 2.000 meter persegi dan nilai properti minimal Rp 5 miliar. Hak pakai tersebut berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui selama 30 tahun lagi, sehingga totalnya bisa mencapai 80 tahun.
Made Daging menjelaskan, tanah-tanah yang dikuasai WNA umumnya digunakan untuk membangun rumah mewah atau vila pribadi, bukan hotel atau fasilitas komersial skala besar. “Karena atas nama perorangan, kemungkinan besar ini digunakan untuk vila atau hunian pribadi,” jelasnya.