BarataNews.id, Jakarta – Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya di tengah rendahnya tingkat literasi keuangan. Pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan tanpa jaminan, namun menjerat pengguna dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang intimidatif hingga melanggar privasi.
Masyarakat diminta untuk tidak tinggal diam saat menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyediakan jalur pelaporan resmi untuk menindak praktik tersebut.
Kumpulkan Bukti Sebelum Lapor
Sebelum melakukan pengaduan, masyarakat diminta untuk mengumpulkan bukti keberadaan pinjol ilegal. Bukti bisa berupa tangkapan layar aplikasi atau situs pinjol ilegal, tautan laman, bukti penawaran, hingga riwayat transaksi. Identitas pelapor juga harus disiapkan seperti KTP, serta surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan belum masuk proses hukum.
Laporan ke OJK Dapat Dilakukan Lewat Berbagai Saluran
OJK membuka beberapa saluran resmi untuk menerima laporan pinjol ilegal. Berikut opsinya:
-
Telepon layanan konsumen di 157
-
WhatsApp ke 081-157-157-157
-
Email ke konsumen@ojk.go.id
-
Website di https://kontak157.ojk.go.id
Pelapor perlu menyiapkan alamat email atau nomor aktif, serta kronologi kejadian secara lengkap jika sempat berinteraksi dengan pinjol ilegal. Seluruh data akan diverifikasi sebelum OJK mengambil langkah lanjutan.