Scroll untuk baca artikel
Berita

Tak Akui Bersalah, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gula

×

Tak Akui Bersalah, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gula

Sebarkan artikel ini

Tuntutan tujuh tahun penjara untuk Tom Lembong diperberat karena sikapnya yang tidak mengakui kesalahan dan dianggap tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Tom Lembong Berjalan Keluar Dari Ruang Sidang Usai Mendengar Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Impor Gula

BarataNews.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyebut bahwa Tom tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya, serta dinilai tidak mendukung upaya negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal inilah yang menjadi salah satu poin pemberat dalam tuntutan tersebut.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa dalam persidangan di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Respons Tom Lembong: ‘Surreal dan Mengabaikan Fakta’

Usai mendengar tuntutan tersebut, Tom Lembong menyatakan keterkejutannya. Ia mengaku heran karena merasa fakta-fakta selama persidangan selama empat bulan terakhir seolah diabaikan oleh tim jaksa.

“Dakwaan dan tuntutan itu hampir copy-paste. Seolah-olah 20 kali sidang dan puluhan saksi tidak pernah terjadi. Rasanya seperti dalam dunia khayalan,” ucap Tom.

Menurutnya, selama proses persidangan sudah terbukti ada tuduhan dalam dakwaan yang terpatahkan oleh keterangan saksi dan ahli. Namun, dalam tuntutan jaksa, hal itu tak mendapatkan pertimbangan.

“Saya kecewa karena Kejaksaan tidak menunjukkan profesionalisme yang diharapkan. Padahal, saya sudah berusaha kooperatif dan memberikan penjelasan lengkap dalam sidang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *