Dakwaan Sesuai UU Pemberantasan Korupsi
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut kebijakan strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan tata kelola perdagangan nasional. Sidang putusan akan digelar dalam waktu dekat, dan publik menanti kelanjutannya.