Scroll untuk baca artikel
Berita

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Impor Gula

×

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 miliar dan dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp750 juta

Tom Lembong Saat Menjalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dakwaan Sesuai UU Pemberantasan Korupsi
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut kebijakan strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan tata kelola perdagangan nasional. Sidang putusan akan digelar dalam waktu dekat, dan publik menanti kelanjutannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *