Scroll untuk baca artikel
Berita

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Impor Gula

×

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 miliar dan dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp750 juta

Tom Lembong Saat Menjalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula Di Pengadilan Tipikor Jakarta

BarataNews.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025). Selain hukuman penjara, Tom juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Menurut jaksa, kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak sesuai prosedur dan dilakukan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, padahal saat itu stok gula nasional masih dalam kondisi surplus. Akibat kebijakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp578.105.411.622.

Kebijakan Rugikan Negara dan Untungkan Pihak Tertentu
Jaksa mengungkapkan bahwa terdapat sepuluh pihak yang menerima keuntungan dari kebijakan yang dibuat Tom Lembong. Nilai keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut mencapai total Rp515.408.740.970,36. Jaksa menilai tindakan ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui kesalahannya. Hal ini menjadi salah satu alasan memberatkan dalam tuntutan. Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa Tom belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *