Scroll untuk baca artikel
BeritaSport

Pramono Anung: Pajak Olahraga Padel Berlaku karena Masuk Kategori Hiburan

×

Pramono Anung: Pajak Olahraga Padel Berlaku karena Masuk Kategori Hiburan

Sebarkan artikel ini

Gubernur DKI Jakarta tegaskan fasilitas olahraga padel dikenai pajak hiburan karena dikategorikan sebagai olahraga hiburan seperti tenis dan bulutangkis

Pramono Anung Memberikan Pernyataan Soal Pajak Padel Di Balai Kota Jakarta

BarataNews.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa fasilitas olahraga padel masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Hal ini disampaikan menyusul polemik terkait pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga padel yang mulai populer di kalangan masyarakat perkotaan.

Menurut Pramono, padel termasuk dalam jenis olahraga hiburan sebagaimana tercantum dalam regulasi pajak daerah yang juga mencakup olahraga lain seperti bulutangkis, tenis, hingga biliar. Pengenaan pajak ini, lanjutnya, bukan hal baru dan telah diterapkan pada berbagai jenis fasilitas olahraga lainnya di berbagai wilayah.

“Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Main tenis, squash, billiard, semuanya juga kena pajak hiburan. Maka padel juga termasuk,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Mayoritas Pemain Padel Dinilai Mampu Secara Ekonomi
Pramono menambahkan, mayoritas pemain padel berasal dari kalangan mampu secara finansial, sehingga wajar jika fasilitas olahraga ini dikenai pajak hiburan. “Untuk sewa lapangannya saja sudah cukup mahal. Maka wajar bila dikenakan pajak hiburan sebagaimana yang telah berlaku juga untuk olahraga lainnya,” tambahnya.

Pengenaan pajak terhadap lapangan padel telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan perubahan dari Keputusan Bapenda sebelumnya Nomor 854 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *