BarataNews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 guna mendukung pekerja sektor formal yang terdampak kondisi ekonomi. Melalui mekanisme baru, pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara kini dapat menerima bantuan langsung melalui PT Pos Indonesia dengan aplikasi Pospay.
BSU 2025 disalurkan dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bagi yang tidak memiliki rekening BRI, BNI, BTN, Mandiri, atau BSI (wilayah Aceh), pencairan dilakukan melalui kantor pos setelah verifikasi di aplikasi Pospay.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk menjadi penerima BSU, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-
Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
-
Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
-
Tidak memiliki rekening bank Himbara (jika melalui jalur Pos)
Langkah Cek Status BSU Lewat Aplikasi Pospay
Proses pengecekan dilakukan secara mandiri dengan data NIK sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
-
Buka aplikasi dan klik ikon “i” di pojok kanan bawah
-
Pilih ikon bergambar lima tangan putih
-
Pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025” dari daftar jenis bantuan
-
Masukkan NIK dan klik “Cek Status Penerima”
-
Jika terdaftar, akan muncul QR Code sebagai bukti pencairan
-
Jika tidak, muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”
Setelah dinyatakan sebagai penerima, pengguna diminta melengkapi data diri, termasuk foto KTP dan data tambahan lainnya melalui aplikasi.