Scroll untuk baca artikel
BeritaInternasional

Jika Autopsi Ulang Juliana Marins Buktikan Kelalaian, Indonesia Bisa Diadili Internasional

×

Jika Autopsi Ulang Juliana Marins Buktikan Kelalaian, Indonesia Bisa Diadili Internasional

Sebarkan artikel ini

Pihak keluarga korban menempuh jalur hukum untuk memastikan penyebab kematian dan kemungkinan adanya pelanggaran HAM

Tim Penyelamat Mendekati Lokasi Jatuhnya Juliana Marins Di Gunung Rinjani, Indonesia

Kritik terhadap Autopsi Pertama
Sebelumnya, autopsi pertama dilakukan di RSUD Bali Mandara pada 26 Juni 2025, tak lama setelah jenazah dievakuasi dari Gunung Rinjani. Dokter forensik Indonesia menyebut bahwa korban meninggal akibat luka dalam dan patah tulang parah, tanpa mengalami hipotermia. Juliana disebut hanya mampu bertahan 20 menit pasca jatuh.

Namun, keluarga menyayangkan proses komunikasi dari rumah sakit kepada mereka. Mariana Marins mengaku pihak keluarga belum sempat menerima laporan medis resmi saat pihak rumah sakit lebih dulu menyampaikannya kepada media.

“Ini kekacauan. Kami dipanggil ke rumah sakit, tapi laporan justru disampaikan lebih dulu ke publik sebelum kami diberi tahu,” kata Mariana dengan nada kecewa.

Prospek Penyelidikan Lanjutan
Kantor Jaksa Agung Brasil menyatakan akan memfasilitasi sidang lanjutan bersama DPU dan pemerintah Rio de Janeiro untuk menindaklanjuti laporan hasil autopsi. Pemerintah Brasil juga telah memberikan komitmen untuk mendukung hak keluarga korban dalam mendapatkan keadilan.

Jenazah Juliana Marins dijadwalkan dimakamkan di Pemakaman Parque da Colina, Niterói, pada Jumat, 4 Juli 2025. Hasil autopsi ulang diperkirakan akan dirilis secara resmi dalam tujuh hari ke depan dan menjadi penentu arah penyelidikan internasional selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *