BarataNews.id, Rio de Janeiro – Autopsi ulang terhadap jenazah turis Brasil Juliana Marins yang meninggal dunia di jalur pendakian Gunung Rinjani, Indonesia, telah dilakukan di Institut Medis Forensik Afrânio Peixoto, Rio de Janeiro, pada Rabu (2/7) pagi. Prosedur ini dilakukan untuk menjawab keraguan atas hasil autopsi pertama yang dilaksanakan di Bali.
Proses autopsi yang dimulai sejak pukul 08.30 waktu setempat berlangsung selama sekitar dua jam. Pemeriksaan dilakukan oleh tim forensik dari Polisi Sipil Brasil, disaksikan oleh ahli federal dan keluarga korban. Hadir pula ahli forensik independen Nelson Massini yang ditunjuk keluarga untuk mengawasi jalannya pemeriksaan medis.
Menurut saudari korban, Mariana Marins, autopsi ulang ini dimungkinkan setelah keluarga mengajukan permohonan ke Pengadilan Federal Brasil dengan dukungan Kantor Pembela Umum Federal (DPU). Langkah ini diambil karena dianggap ada “kurangnya kejelasan” dalam hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan otoritas Indonesia sebelumnya.
Potensi Gugatan Internasional
DPU menyatakan bahwa hasil autopsi ulang ini dapat menjadi dasar untuk menggugat otoritas Indonesia secara internasional jika ditemukan unsur kelalaian dalam penanganan kasus. Kepolisian Federal Brasil bahkan telah diminta menyelidiki apakah ada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
“Jika terbukti ada kelalaian atau penelantaran, kami siap membawa perkara ini ke forum internasional, termasuk Komisi HAM Inter-Amerika,” ujar pembela HAM dari DPU, Taísa Bittencourt, dalam wawancaranya dengan media lokal.
Keluarga menegaskan bahwa autopsi ulang ini tidak hanya untuk mengungkap waktu pasti kematian Juliana, tetapi juga untuk menilai apakah tindakan medis dan penyelamatan yang diberikan di Indonesia sudah sesuai standar.