Meski sudah dicegah, KPK belum menetapkan Indra Utoyo sebagai tersangka. Fitroh menyatakan bahwa status hukum Utoyo masih akan ditentukan seiring dengan perkembangan proses penyidikan. “Nanti pada saat penetapan status tersangka akan diketahui apakah (IU) layak dijadikan tersangka ataukah sebatas saksi,” kata dia.
Respons Dirut Allo Bank
Indra Utoyo pun angkat bicara menanggapi pencekalan dirinya. Ia mengonfirmasi bahwa proses ini berkaitan dengan masa jabatannya di BRI, bukan sebagai Direktur Utama Allo Bank. “Betul (dicekal). Proses yang dilakukan KPK ini, sejauh yang saya ketahui terkait dengan peran saya sebagai direktur Digital dan IT BRI,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidikan kasus EDC BRI masih bersifat umum dan belum mengerucut pada satu atau beberapa tersangka. KPK menyebut akan terus menggali informasi serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap relevan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini.