BarataNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Total terdapat 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Indra Utoyo termasuk dalam daftar tersebut. “Iya, yang bersangkutan juga dicekal,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7).
Indra Utoyo diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Digital, IT & Operation BRI pada periode 2017 hingga 2022. Berdasarkan penelusuran KPK, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan EDC ini terjadi pada rentang waktu 2020 hingga 2024, ketika Utoyo masih berada di jajaran manajemen BRI.
Pengadaan EDC Diduga Rugikan Negara Rp700 Miliar
Dari informasi yang dihimpun, proyek pengadaan mesin EDC tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp2,1 triliun. Namun, hasil perhitungan awal penyidik mengindikasikan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari total nilai proyek.