Scroll untuk baca artikel
Berita

Artis Sinetron MR Ditangkap Usai Peras Pasangan Sesama Jenis dengan Ancaman Video Syur

×

Artis Sinetron MR Ditangkap Usai Peras Pasangan Sesama Jenis dengan Ancaman Video Syur

Sebarkan artikel ini

Polisi menyebut aktor MR memeras korban hingga Rp20 juta dengan ancaman menyebarkan konten intim mereka

Ilustrasi Penjara Mewakili Penangkapan Artis Mr Atas Dugaan Pemerasan Terhadap Pasangan Sesama Jenisnya

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MR di sebuah rumah kost di Jalan Telkom, Harjamukti, Depok, pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dilakukan penangkapan dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Pengky.

Terancam Hukuman Pemerasan, Bisa Bertambah
Untuk sementara, MR dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan yang dapat dikenakan seiring berkembangnya penyidikan.

“Tapi sementara ini kita sangkakan di pemerasan dulu. Kita sedang pelajari kemungkinan lainnya,” jelasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pelaku publik yang tersandung persoalan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi dan eksploitasi hubungan pribadi untuk kepentingan finansial. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalin relasi di dunia maya, terlebih jika melibatkan hal-hal yang bersifat pribadi dan sensitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *