Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MR di sebuah rumah kost di Jalan Telkom, Harjamukti, Depok, pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dilakukan penangkapan dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Pengky.
Terancam Hukuman Pemerasan, Bisa Bertambah
Untuk sementara, MR dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan yang dapat dikenakan seiring berkembangnya penyidikan.
“Tapi sementara ini kita sangkakan di pemerasan dulu. Kita sedang pelajari kemungkinan lainnya,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pelaku publik yang tersandung persoalan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi dan eksploitasi hubungan pribadi untuk kepentingan finansial. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalin relasi di dunia maya, terlebih jika melibatkan hal-hal yang bersifat pribadi dan sensitif.