Scroll untuk baca artikel
Berita

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

×

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang terjerat kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun

Harvey Moeis Mengikuti Sidang Kasus Korupsi Timah Secara Daring Di Pengadilan Tipikor Jakarta

BarataNews.id, Jakarta – Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi timah yang sempat menghebohkan publik. Dengan keputusan tersebut, suami dari selebritas Sandra Dewi itu tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Putusan kasasi ini tercatat dalam register nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dan diketok pada Rabu (25/6/2025). Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, serta Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota majelis.

Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
Awalnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, vonis tersebut dianggap terlalu ringan dan menuai kritik publik.

Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding. Hasilnya, hukuman Harvey diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Kasasi Ditolak, Vonis Tetap Berlaku
Melalui pengacaranya, Harvey sempat mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Hingga kini, pihak Harvey belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan tersebut.

Kasus yang menjerat Harvey Moeis merupakan salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Ia dinyatakan terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *