BarataNews.id, Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh BUMN dan afiliasinya untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Surat ini ditujukan kepada 52 direktur utama BUMN, serta mencakup anak perusahaan (AP) dan cucu perusahaan (CP) yang berada di bawah naungan BUMN. Dalam surat itu, Danantara menegaskan bahwa pelaksanaan RUPS tahunan merupakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Tak hanya mewajibkan pelaksanaan RUPS, Danantara juga menetapkan larangan terkait agenda perubahan susunan pengurus perusahaan. Semua BUMN dan anak usahanya diminta untuk tidak memasukkan pergantian direksi atau komisaris dalam agenda RUPS tahun ini, hingga evaluasi menyeluruh dilakukan oleh BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero).
Langkah ini menandakan adanya kontrol ketat dari lembaga pengelola investasi negara terhadap pengelolaan korporasi milik negara, terutama dalam hal tata kelola dan manajemen strategis. Evaluasi menyeluruh akan menjadi dasar dalam setiap perubahan struktur pengurus ke depan.