Pernikahan Sah Penting untuk Masa Depan Anak
Menurutnya, pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan secara resmi akan kesulitan saat ingin membuat akta kelahiran untuk anak-anak mereka. Tanpa akta lahir, si anak tidak bisa terdaftar dalam Kartu Keluarga, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan otomatis tidak dapat membuat KTP maupun paspor.
“Kalau tidak punya KTP, tidak bisa buat paspor. Kalau tidak punya paspor, tidak bisa naik haji untuk menyempurnakan rukun Islamnya,” ucap Imam Besar Masjid Istiqlal itu.
Dalam pesan moralnya kepada para remaja dan bujangan, Menag mengajak untuk menata hidup sejak dini dan tidak menunda-nunda pernikahan jika sudah merasa siap. Ia mengingatkan bahwa menikah bukan hanya sunnah Rasulullah SAW, tapi juga sunnatullah, karena manusia diciptakan untuk hidup berpasangan.
“Burung-burung yang terbang di angkasa itu pun hidup berpasang-pasangan,” katanya sembari menunjuk bunga-bunga warna-warni di lokasi acara yang menurutnya juga hasil dari proses perkawinan.