Laporan Masyarakat Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini bermula dari empat laporan masyarakat ke KPK, salah satunya datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Ketua GAMBU, Arya, menyoroti adanya dugaan pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus hingga mencapai 50 persen, yang dinilai menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam UU tersebut, kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun, berdasarkan informasi rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Mei 2024, diketahui kuota haji khusus justru naik menjadi 27.680 dari seharusnya 19.280, sementara kuota haji reguler turun menjadi 213.320 dari semula 221.720.
Sebagai bentuk pencegahan korupsi di internal Kemenag, pemerintah juga disebut telah membentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini diharapkan memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut kepentingan ribuan calon jemaah.
Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan proses pengelolaan haji ke depan lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.