Scroll untuk baca artikel
Berita

Lisa Lapor ke Komnas Perempuan, Kuasa Hukum RK Sindir: Urgensinya Apa?

×

Lisa Lapor ke Komnas Perempuan, Kuasa Hukum RK Sindir: Urgensinya Apa?

Sebarkan artikel ini

Pihak Ridwan Kamil mempertanyakan dasar Lisa Mariana melapor ke Komnas Perempuan dan menyebut langkah tersebut tidak relevan dengan konteks kekerasan.

Lisa Mariana Hadir Di Sidang Kasus Perdata Melawan Ridwan Kamil Di Pn Bandung

BarataNews.id, Bandung – Aksi selebgram Lisa Mariana melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan mendapat sorotan tajam dari pihak Ridwan Kamil (RK). Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, pihak RK menyampaikan sindiran menohok atas langkah hukum Lisa yang dinilai tidak memiliki urgensi sesuai konteks lembaga tersebut.

Lisa Mariana diketahui telah melaporkan kasus yang menjeratnya dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak 27 Mei 2025. Namun, langkah tersebut langsung dipertanyakan oleh kuasa hukum RK saat kabar pelaporan itu mencuat ke publik.

“Kalau misalnya LM mengadu ke Komnas HAM Perempuan, urgensinya apa? Apa yang dilakukan oleh RK sehingga dia merasa perlu lapor ke sana?” ujar Muslim Jaya dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (28/6/2025).

Muslim menyebut laporan Lisa ke Komnas Perempuan sebagai tindakan yang kurang tepat. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut bertugas menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, bukan perselisihan hukum pribadi yang tidak mengandung unsur kekerasan.

“Setahu kami, Komnas HAM Perempuan itu menangani kekerasan terhadap perempuan. Lantas, di mana letak kekerasannya? Apa yang membuat Lisa merasa telah menjadi korban kekerasan dalam konteks ini?” tegasnya.

Meski demikian, pihak RK menyatakan tetap menghormati semua proses hukum yang dipilih oleh Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya. “Itu haknya. Kami tidak menghujat. Namun publik juga berhak tahu kejelasan urgensinya,” imbuh Muslim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *