Scroll untuk baca artikel
Berita

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

×

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Eks Mendikbud Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri oleh Kejagung selama enam bulan demi kelancaran penyidikan korupsi program digitalisasi 2019–2022.

Nadiem Makarim Dicegah Ke Luar Negeri Oleh Kejagung Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

BarataNews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini diberlakukan sejak 19 Juni 2025 untuk masa enam bulan ke depan. Langkah ini diambil dalam rangka mendukung proses penyidikan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencekalan ini merupakan upaya agar proses hukum berjalan lancar. “Iya, sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Harli dalam pernyataan singkatnya, Jumat (27/6).

Nadiem sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (23/6). Namun menurut Harli, penyidik Kejagung masih menilai adanya sejumlah data dan informasi yang belum lengkap dari keterangan yang disampaikan oleh Nadiem.

“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan,” ungkap Harli dalam keterangannya kepada media pada Selasa (24/6).

Ia menambahkan bahwa penyidik belum menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan, namun membuka peluang bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem akan kembali dilakukan apabila dibutuhkan. “Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang belum dilengkapi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *