BarataNews.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menyeret nama buronan Harun Masiku. Dalam sidang pada Kamis (26/6/2025), Hasto mengungkap secara rinci bagaimana ia pertama kali mengenal Harun serta latar belakang penetapan Harun sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.
Hasto didakwa oleh jaksa karena diduga turut menghalangi penyidikan KPK dan terlibat dalam pemberian suap Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Ia disebut bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun sendiri dalam menjalankan upaya tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Hasto mengaku mengenal Harun saat proses pendaftaran calon legislatif PDIP pada 2019. Harun, kala itu belum menjadi kader partai, datang ke kantor DPP membawa biodata dan Kartu Tanda Anggota PDIP. “Yang bersangkutan membawa biodata dan menyatakan niat mencaleg. Lalu saya arahkan ke sekretariat,” ujar Hasto menjawab pertanyaan jaksa.
Penetapan Harun sebagai penerima suara PAW, lanjut Hasto, diputuskan dalam rapat pleno DPP PDIP setelah mempertimbangkan biodata dan latar belakang para caleg. Menurut Hasto, Harun dipilih bukan karena statusnya sebagai “kader terbaik”, melainkan karena dua alasan utama: keahlian di bidang international economic of law dan keterlibatan historis dalam penyusunan AD/ART partai.
“Dia mendapat beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki keahlian ekonomi internasional berbasis hukum. Keahlian ini sangat dibutuhkan partai,” ungkap Hasto.