Scroll untuk baca artikel
Berita

Cek BSU Rp600 Ribu Kini Cukup Pakai NIK, Situs Kemnaker Sudah Bisa Diakses

×

Cek BSU Rp600 Ribu Kini Cukup Pakai NIK, Situs Kemnaker Sudah Bisa Diakses

Sebarkan artikel ini

Website resmi BSU Kemnaker 2025 kini telah aktif, pekerja bisa cek status pencairan hanya dengan Nomor Induk Kependudukan.

Cek Bantuian Subsidi Upah Di Bsu.kemnaker.go

Cara Cek BSU 2025 di Situs Kemnaker

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan BSU, berikut langkah-langkah pengecekan:

  1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan 16 digit NIK Anda
  3. Ketik kode Captcha yang muncul
  4. Klik tombol “Cek Status”
  5. Status akan muncul di bagian bawah halaman, apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Sebelumnya, verifikasi awal dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan hanya pekerja yang lolos tahap itu yang akan masuk ke proses validasi Kemnaker.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran BSU berlangsung
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri

Pemerintah menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan penerima tidak memenuhi persyaratan, maka dana BSU wajib dikembalikan ke Kas Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *