BarataNews.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Kini, laman resmi BSU Kemnaker di alamat bsu.kemnaker.go.id telah dapat diakses setelah sebelumnya tertulis “Segera Hadir”.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 per penerima, dan ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi nasional. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap, dimulai oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu dilanjutkan ke Kemnaker untuk validasi.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengecekan validasi kali ini lebih sederhana. Penerima hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa harus mengisi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, atau email.